Alur Pemeriksaan Jemaah Haji di Puskesmas Tembelang berdasarkan  Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/508/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.

Alur Pemeriksaan Jemaah haji.

Jemaah haji yang dilakukan pemeriksaan kesehatan pada masa keberangkatan adalah jemaah yang termasuk dalam daftar estimasi keberangkatan pada tahun hijriyah berjalan, termasuk jemaah tunda dan jemaah cadangan. Identitas jemaah haji yang masuk dalam daftar estimasi dapat diakses oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di Siskohatkes. Tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota kemudian melakukan pemanggilan kepada jemaah yang berada di wilayah kerjanya untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Pada saat melakukan pemeriksaan medis di puskesmas, tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota agar memperhatikan data rekam medis jemaah haji yang pernah berobat dan/atau mendapat rujukan di puskesmas dan rumah sakit. Data tersebut menjadi informasi bagi tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi lebih awal penyakit penyerta pada jemaah haji. 

Tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota melakukan pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) kepada jemaah haji baik di puskesmas maupun rumah sakit. Pemeriksaan medis dasar tersebut meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, SRQ-20. Setelah dilakukan pemeriksaan medis dasar, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL. Hasil pemeriksaan kemudian diinput ke dalam Siskohatkes.  

Selanjutnya, tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota memberikan surat pengantar kepada jemaah haji untuk melakukan pemeriksaan penunjang di rumah sakit atau laboratorium. Pemeriksaan penunjang yang dimaksud adalah pemeriksaan darah lengkap, golongan darah dan rhesus, kimia darah, urine lengkap, tes kehamilan bagi wanita subur, radiologi thoraks PA, dan EKG. Pemeriksaan penunjang tersebut wajib diperiksa pada setiap jemaah haji. Pada saat memberikan rujukan untuk pemeriksaan penunjang, tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota memberikan edukasi kepada jemaah haji agar berpuasa selama 10-12 jam sebelum pemeriksaan penunjang dilakukan dan bagi yang memiliki penyakit penyerta agar  tetap minum obat sesuai anjuran.  

Apabila pada pemeriksaan anamnesis dan pemeriksaan fisik ditemukan kecurigaan terhadap penyakit tertentu yang memerlukan pemeriksaan selain pemeriksaan penunjang yang bersifat wajib maka kepada jemaah haji diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan medis lanjutan. Pemeriksaan medis lanjutan dilakukan apabila terdapat kecurigaan pada penyakit tuberkulosis, PPOK, emfisema, penyakit jantung koroner, gagal jantung, kardiomegali, stroke, keganasan, fraktur tungkai, dan HIV/AIDS. Hasil pemeriksaan tersebut diinput ke dalam Siskohatkes oleh Tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota. 

Apabila hasil pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) terindikasi penyakit seperti anemia dengan Hb < 8,5 g/dL, tuberkulosis, hipertensi stadium 3, diabetes melitus dengan HbA1C > 10%, diabetes melitus dengan HbA1C > 8% yang disertai komorbid berat dan/atau fraktur, maka dilakukan pengobatan dan evaluasi setelah 1 (satu) bulan pengobatan. Hasil evaluasi lalu diinput ke dalam Siskohatkes. Apabila hasil pemeriksaan medis dasar ditemukan penyakit berikut: 

1. Penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) dan emfisema, maka dilakukan pemeriksaan medis lanjutan berupa pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan diagnosis dan mengetahui tingkatan (grading) penyakit. Apabila di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk tidak tersedia pemeriksaan spirometri, maka untuk mengetahui tingkatan (grading) penyakit dengan menggunakan skala sesak dari mMRC. Untuk mengetahui skala mMRC maka dilakukan six minute walking test (SMWT). SMWT tidak dilakukan bila terdapat kontraindikasi atau jemaah mengalami gejala akut (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak dan/atau nyeri dada). Hasil pemeriksaan berupa nilai spirometri (FEV1) atau tingkatan penyakit I sampai dengan IV berdasarkan skala mMRC. Hasil pemeriksaan selanjutnya diinput ke dalam Siskohatkes. 

2. Penyakit gagal jantung dan kardiomegali, dilakukan pemeriksaan medis lanjutan berupa ekokardiografi untuk mengukur left ventricel ejection fraction (LVEF). Jika di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk tidak tersedia pemeriksaan ekokardiografi, maka untuk mengetahui klasifikasi penyakit dengan menggunakan skala dari new york heart association (NYHA). Untuk mengetahui skala NYHA maka dilakukan six minute walking test (SMWT). SMWT tidak dilakukan bila terdapat kontraindikasi atau jemaah mengalami gejala akut (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak dan/atau nyeri dada). Hasil pemeriksaan berupa nilai LVEF atau tingkatan penyakit kelas I sampai dengan kelas IV berdasarkan NYHA. Hasil pemeriksaan kemudian diinput ke dalam Siskohatkes. 

3. Penyakit keganasan, dilakukan pengukuran untuk mengetahui klasifikasi penyakit keganasan dengan menggunakan skala dari eastern cooperative oncology group (ECOG). Hasil pemeriksaan berupa klasifikasi penyakit kelas I sampai dengan kelas IV kemudian diinput ke dalam Siskohatkes. 

4. HIV/AIDS, dilakukan pemeriksaan tes darah cepat atau tes ELISA. Hasil pemeriksaan selanjutnya diinput ke dalam Siskohatkes. 

5. Fraktur tungkai, dilakukan pemeriksaan x-ray pada bagian yang dicurigai mengalami fraktur. Hasil pemeriksaan selanjutnya diinput ke dalam Siskohatkes. 

Setelah jemaah haji mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan haji, tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota menetapkan dan menginput diagnosis ke dalam Siskohatkes. Selanjutnya tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota mencetak lembar Surat Pernyataan Jemaah Haji yang ditandatangani oleh jemaah haji dan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di atas meterai Rp10.000,00. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani difoto atau discan dan selanjutnya diunggah ke dalam Siskohatkes.

Batas waktu pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa pelunasan Bipih selesai.